Jakarta- Direktorat Standardisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif telah memberikan kompensasi pada penerima pelayanan dengan persyaratan sebagai berikut:

Dengan adanya pemberian kompensasi ini diharapkan penerima layanan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan.